Unit
Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK) Universitas
Mulawarman memiliki peran penting dalam mendukung mahasiswa, dosen, dan
tenaga kependidikan untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan
produktif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025, UPA BK bertugas memberikan layanan
konsultasi, mediasi, dan pendampingan yang membantu menyelesaikan
permasalahan dalam lingkungan akademik.
Dasar Pembuatan UPA BK:
Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025
mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Mulawarman,
yang mencakup unit-unit pendukung akademik.
UPA BK menjadi bagian
dari unit penunjang akademik yang bertugas untuk mendukung pengembangan
pribadi dan akademik mahasiswa melalui layanan bimbingan dan konseling.
UPA
BK memberikan pelayanan mediasi penyelesaian permasalahan bagi
mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mendampingi dalam
berbagai isu yang berhubungan dengan kehidupan kampus.
Sebagai
bagian dari Sistem Penunjang Akademik, UPA BK berkomitmen untuk
mewujudkan Universitas Mulawarman sebagai kampus yang peduli terhadap
kesejahteraan seluruh sivitas akademika.
sejarah