Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK) Universitas Mulawarman memiliki peran penting dalam mendukung mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan produktif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025, UPA BK bertugas memberikan layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan yang membantu menyelesaikan permasalahan dalam lingkungan akademik.

Dasar Pembuatan UPA BK:

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Mulawarman, yang mencakup unit-unit pendukung akademik.

UPA BK menjadi bagian dari unit penunjang akademik yang bertugas untuk mendukung pengembangan pribadi dan akademik mahasiswa melalui layanan bimbingan dan konseling.

UPA BK memberikan pelayanan mediasi penyelesaian permasalahan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta mendampingi dalam berbagai isu yang berhubungan dengan kehidupan kampus.

Sebagai bagian dari Sistem Penunjang Akademik, UPA BK berkomitmen untuk mewujudkan Universitas Mulawarman sebagai kampus yang peduli terhadap kesejahteraan seluruh sivitas akademika. 


sejarah